Haaa bulan-bulan puasa ni macam-macam nafsu adakan..tahu tak hukum bermimpi sampai keluar air ma-ni ketika bulan puasa??tak kira mimpi siang ke malam ke..baca sampai habis baru tahu hukumnya...
Pertanyaan:
Apa hukum mimpi basah ketika puasa? Batalkan puasanya?
Jawapan:
Keluar ma-ni ketika berpuasa, hukumnya ada dua:
1. Keluar ma-ni tanpa sengaja, hukumnya tidak sampai membatalkan puasa....
Misalnya, mimpi basah di siang hari bulan Ramadan. Sebabnya, orang yang tidur tidak mampu mengendalikan mimpinya. Demikian pula, syahwat yang memuncak di kala mimpi basah hingga keluar ma-ni, itu terjadi di luar kemampuannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,...
رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم
“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. Nasa’i 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)...
2. Mengeluarkan ma-ni dengan cara disengaja dan dipaksakan, maka puasanya batal.
Baik dengan cara on-ani maupun ketika bercumbu dengan istri, hingga keluar ma-ni....
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan,...
“Termasuk pembatal puasa adalah mengeluarkan ma-ni dengan syahwat (disengaja keluar, pen.). Yang demikian itu menyebabkan puasanya batal. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Qudsi, “Allah berfirman,...
يَدَعُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
‘Orang yang berpuasa itu meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena diri-Ku.‘” (H.R. Bukhari dan Abu Daud). (Liqa’at Bab Al-Maftuh, volume 50, hlm. 10)